Seminar Masa Depan Pengelolaan Zakat di Indonesia
Kamis, 28 Januari 2010
Seri I :"Zakat dalam Pandangan Agama dan Pengelolaan Zakat oleh Masyarakat Sipil"
Prinsip-prinsip Islam Dalam Pengelolaan Zakat
1. Bapak Faturahman Djamil
- Struktur dan kondisi Sosial Ekonomi masyarakat ketika Islam datang mengalami ketimpangan
- Dalam persfektif ekonomi islam, penyebab utama ketimpangan ekonomi bukan oleh kelangkaan (scarcity) melainkan oleh distorsi & alokasi SDM
- Islam tidak melarang sekelompok masyarakat menjadi kaya
- Yang menjadi persoalan -> Bagaimana masyarakat yang memiliki (the have) mengayomi yang tidak memiliki
Zakat -> Berdimensi sosial ekonomis
Siapa yang berwenang mengelola zakat?
At-taubah :103
Definisi Amil
Orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya
- Orang/lembaga yg diangkat oleh pemerintah
- Diberikan otoritas
Pengelolaan berbasi Good Coorporate Governance (GCG)
- Akuntabilitas (Al-baqarah : 282)
- Transparansi (Al-qhasas : 26)
- Profesinalitas (Al-qhasas : 26)
Manfaat lembaga amil
- Membuat database muzaki&mustahik
- Menyalurkan dana secara tepat & berdaya guna
- Sebagai lembaga profesional dalam pengeloaan zakat
Sosial Alternatif
- BAZNAS hanya sebagai badan regulator dan pengawas fungsinya seperti BI terhadap Bank-bank dibawahinya baik milik negara maupun swasta.
- Membuat strandar manajemen mutu
2. DR. Amelia Fauzia
Pengeloaan Zakat
Apakah muslim yang tidak membayar zakat termasuk kafir?
Iman itu -> dengan perkataan dan perbuatan
Ibn Khaldn -> 1/8 harta zubair, 50.000 Dinar, Abdurahman bin Auf punya 1.000 kuda,
Membedakan Amwal batiniyah & Amwal lahiriah
Muslim memberikan Infaq kepada kaum papa
Sultan Alam dia Aceh mewajibkan Zakat, tetapi tidak ditemukan bukti bahwa ada amil
Sultan banjar -> lebih menekankan zakat dari pada pajak
Fatwa dari Makkah -> jawaban adanya pengelolaan zakat & sedekah
Muhammadiyah organisasi pertama yang mengelola zakat (Menghimpun zakat th. 1918)
ORBA -> ada sentralisasi oleh Soeharto sebagai amil -> tidak berjalan -> hanya 3 tahun karena ada penolakan dari masyarakat
Ada perda zakat
Ada aksi besar-besaran di Lombok Timur
Fenomena di masyarakat zakat menopang madrasah-madrasah dll.
Jangan lupa kasus-kasus dahulu, di Pakistan zakat hanya sebagai simbol
Prof. Dr. Nasrun Harun
(Direktorat Zakat DEPAG RI)
Zakat -> Masalah Ta'abudi
- tidak bisa diakal-akali -> prinsip dalam Islam
- pemerintah tidak berniat menjadi operator zakat -> hanya regulator, motivator, fasilitator
UUD Zakat -> tentang pengelolaan zakat bukan tentang zakat
BAZ -> unsur pemerintah & Masyarakat dimana zakat dipungut maka harus dibagikan/didistribusikan
Orang yang ingkar zakat itu yang diperangi (saat jaman Khalifah Abu Bakar)
Amandemen UU 38 th 98 -> harus punya peraturan pemerintah
Muslim yang mampu harus berzakat
Pentingnya peta mustahiq & muzaki
Inti Zakat -> memerangi kemiskinan kalau seluruh lembaga zakat nasional memikirkan kaum miskin tidak akan ada orang miskin
Yang berhak mengelola zakat adalah Lembaga Amil Zakat yang eksis harus UPZ
Zakat dan Pajak
Apa Zakat mengurangi pajak?
Apa pajak mengurangi zakat?
orang muroba'?
orang asing/orang terkecil
wakala -> mewakili.
Seri I :"Zakat dalam Pandangan Agama dan Pengelolaan Zakat oleh Masyarakat Sipil"
Prinsip-prinsip Islam Dalam Pengelolaan Zakat
1. Bapak Faturahman Djamil
- Struktur dan kondisi Sosial Ekonomi masyarakat ketika Islam datang mengalami ketimpangan
- Dalam persfektif ekonomi islam, penyebab utama ketimpangan ekonomi bukan oleh kelangkaan (scarcity) melainkan oleh distorsi & alokasi SDM
- Islam tidak melarang sekelompok masyarakat menjadi kaya
- Yang menjadi persoalan -> Bagaimana masyarakat yang memiliki (the have) mengayomi yang tidak memiliki
Zakat -> Berdimensi sosial ekonomis
Siapa yang berwenang mengelola zakat?
At-taubah :103
Definisi Amil
Orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya
- Orang/lembaga yg diangkat oleh pemerintah
- Diberikan otoritas
Pengelolaan berbasi Good Coorporate Governance (GCG)
- Akuntabilitas (Al-baqarah : 282)
- Transparansi (Al-qhasas : 26)
- Profesinalitas (Al-qhasas : 26)
Manfaat lembaga amil
- Membuat database muzaki&mustahik
- Menyalurkan dana secara tepat & berdaya guna
- Sebagai lembaga profesional dalam pengeloaan zakat
Sosial Alternatif
- BAZNAS hanya sebagai badan regulator dan pengawas fungsinya seperti BI terhadap Bank-bank dibawahinya baik milik negara maupun swasta.
- Membuat strandar manajemen mutu
2. DR. Amelia Fauzia
Pengeloaan Zakat
Apakah muslim yang tidak membayar zakat termasuk kafir?
Iman itu -> dengan perkataan dan perbuatan
Ibn Khaldn -> 1/8 harta zubair, 50.000 Dinar, Abdurahman bin Auf punya 1.000 kuda,
Membedakan Amwal batiniyah & Amwal lahiriah
Muslim memberikan Infaq kepada kaum papa
Sultan Alam dia Aceh mewajibkan Zakat, tetapi tidak ditemukan bukti bahwa ada amil
Sultan banjar -> lebih menekankan zakat dari pada pajak
Fatwa dari Makkah -> jawaban adanya pengelolaan zakat & sedekah
Muhammadiyah organisasi pertama yang mengelola zakat (Menghimpun zakat th. 1918)
ORBA -> ada sentralisasi oleh Soeharto sebagai amil -> tidak berjalan -> hanya 3 tahun karena ada penolakan dari masyarakat
Ada perda zakat
Ada aksi besar-besaran di Lombok Timur
Fenomena di masyarakat zakat menopang madrasah-madrasah dll.
Jangan lupa kasus-kasus dahulu, di Pakistan zakat hanya sebagai simbol
Prof. Dr. Nasrun Harun
(Direktorat Zakat DEPAG RI)
Zakat -> Masalah Ta'abudi
- tidak bisa diakal-akali -> prinsip dalam Islam
- pemerintah tidak berniat menjadi operator zakat -> hanya regulator, motivator, fasilitator
UUD Zakat -> tentang pengelolaan zakat bukan tentang zakat
BAZ -> unsur pemerintah & Masyarakat dimana zakat dipungut maka harus dibagikan/didistribusikan
Orang yang ingkar zakat itu yang diperangi (saat jaman Khalifah Abu Bakar)
Amandemen UU 38 th 98 -> harus punya peraturan pemerintah
Muslim yang mampu harus berzakat
Pentingnya peta mustahiq & muzaki
Inti Zakat -> memerangi kemiskinan kalau seluruh lembaga zakat nasional memikirkan kaum miskin tidak akan ada orang miskin
Yang berhak mengelola zakat adalah Lembaga Amil Zakat yang eksis harus UPZ
Zakat dan Pajak
Apa Zakat mengurangi pajak?
Apa pajak mengurangi zakat?
orang muroba'?
orang asing/orang terkecil
wakala -> mewakili.
No comments:
Post a Comment