Ads Top

Kunjungan Ke DPR-RI

Senin, 25-01-10

Mekanisme
Teknik Perundang-undangan

Pasal 21 (DPR), Pasal 5(I)-Presiden, 22D - DPD

UU 32 -> Perda
Pembentukkan UU
560 Anggota

Fungsi DPR :
- Pengawasan
- Legeslasi
- Anggaran
- BAMUS
- BALEG

Pansus
Penitia Anggaran
Setjen
Badan Kerjasama antar Lembaga
Badan Urusan RT

Budaya Hukum
Prosedur Pengajuan RUU dari DPR
Regulasi

Ratifikasi
Perpu
Prolegnas
Kemana Kewenangan itu
Masa Keanggotaan
Mekanisme
UU -> Pengaturan lebih lanjut yang sudah ada di UUD 1945

Pengajuan RUU dari DPD ?
Harmonisasi

Perencanaan - Perumusan -> Pembahasan
UU lebih banyak dari pemerintah

Sistem penunjang/pendukung

Badan fungsional
OPC, CERCO, CBO, CRS
5-10, 15-20
Tenaga ahli anggota paling tidak tiga, pengawasan
Badan Perencanaan Perancangan UU
Esselon 1,
Analisis APBN
Bappenas -> Ahli perencanaan
Deputi Perundang-undangan

2 tingkat pembahasan
Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Badan Legeslasi (Pansus) Pengantar Musyawarah Fraksi-fraksi

Daftar Inventarisasi Masalah -> Fraksi-fraksi

Lamanya perubahan

Mekanisme _> Alat kelengkapan dengan materi

Alternatif -> dari DPR tidak dapat mengalami kesulitan

30 hari tidak mendapat TTD dari Presiden akan disahkan saja.

Sosialisasi ->
Bersifat aktif bukan pasif
22 th 2004 ttg MK

Substansi hukum dominan kepada sanksi hukum

No comments:

Powered by Blogger.