Ads Top

Seminar Masa Depan Pengelolaan Zakat di Indonesia

Kamis, 28 Januari 2010

Seri I :"Zakat dalam Pandangan Agama dan Pengelolaan Zakat oleh Masyarakat Sipil"

Prinsip-prinsip Islam Dalam Pengelolaan Zakat

1. Bapak Faturahman Djamil
- Struktur dan kondisi Sosial Ekonomi masyarakat ketika Islam datang mengalami ketimpangan
- Dalam persfektif ekonomi islam, penyebab utama ketimpangan ekonomi bukan oleh kelangkaan (scarcity) melainkan oleh distorsi & alokasi SDM
- Islam tidak melarang sekelompok masyarakat menjadi kaya
- Yang menjadi persoalan -> Bagaimana masyarakat yang memiliki (the have) mengayomi yang tidak memiliki

Zakat -> Berdimensi sosial ekonomis
Siapa yang berwenang mengelola zakat?
At-taubah :103

Definisi Amil
Orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya

- Orang/lembaga yg diangkat oleh pemerintah
- Diberikan otoritas

Pengelolaan berbasi Good Coorporate Governance (GCG)
- Akuntabilitas (Al-baqarah : 282)
- Transparansi (Al-qhasas : 26)
- Profesinalitas (Al-qhasas : 26)

Manfaat lembaga amil
- Membuat database muzaki&mustahik
- Menyalurkan dana secara tepat & berdaya guna
- Sebagai lembaga profesional dalam pengeloaan zakat

Sosial Alternatif
- BAZNAS hanya sebagai badan regulator dan pengawas fungsinya seperti BI terhadap Bank-bank dibawahinya baik milik negara maupun swasta.
- Membuat strandar manajemen mutu

2. DR. Amelia Fauzia
Pengeloaan Zakat

Apakah muslim yang tidak membayar zakat termasuk kafir?
Iman itu -> dengan perkataan dan perbuatan

Ibn Khaldn -> 1/8 harta zubair, 50.000 Dinar, Abdurahman bin Auf punya 1.000 kuda,
Membedakan Amwal batiniyah & Amwal lahiriah

Muslim memberikan Infaq kepada kaum papa
Sultan Alam dia Aceh mewajibkan Zakat, tetapi tidak ditemukan bukti bahwa ada amil

Sultan banjar -> lebih menekankan zakat dari pada pajak

Fatwa dari Makkah -> jawaban adanya pengelolaan zakat & sedekah

Muhammadiyah organisasi pertama yang mengelola zakat (Menghimpun zakat th. 1918)

ORBA -> ada sentralisasi oleh Soeharto sebagai amil -> tidak berjalan -> hanya 3 tahun karena ada penolakan dari masyarakat

Ada perda zakat
Ada aksi besar-besaran di Lombok Timur
Fenomena di masyarakat zakat menopang madrasah-madrasah dll.
Jangan lupa kasus-kasus dahulu, di Pakistan zakat hanya sebagai simbol

Prof. Dr. Nasrun Harun
(Direktorat Zakat DEPAG RI)

Zakat -> Masalah Ta'abudi

- tidak bisa diakal-akali -> prinsip dalam Islam
- pemerintah tidak berniat menjadi operator zakat -> hanya regulator, motivator, fasilitator

UUD Zakat -> tentang pengelolaan zakat bukan tentang zakat

BAZ -> unsur pemerintah & Masyarakat dimana zakat dipungut maka harus dibagikan/didistribusikan

Orang yang ingkar zakat itu yang diperangi (saat jaman Khalifah Abu Bakar)
Amandemen UU 38 th 98 -> harus punya peraturan pemerintah

Muslim yang mampu harus berzakat
Pentingnya peta mustahiq & muzaki

Inti Zakat -> memerangi kemiskinan kalau seluruh lembaga zakat nasional memikirkan kaum miskin tidak akan ada orang miskin

Yang berhak mengelola zakat adalah Lembaga Amil Zakat yang eksis harus UPZ

Zakat dan Pajak
Apa Zakat mengurangi pajak?
Apa pajak mengurangi zakat?
orang muroba'?
orang asing/orang terkecil
wakala -> mewakili.

No comments:

Powered by Blogger.