Ads Top

Sejarah Pengelolaan Zakat

Logo CSRC
Oleh Dr. Amelia Fauzia
CSRC

Pendahuluan
Pengelolaan zakat mengalami transformasi yang dipengaruhi oleh kondisi social & politik
Perubahan paradigm ulama melihat zakat dari kewajiban kepada Negara (pajak) kepada kewajiban individu muslim. (Syaikh Khalid Mas’ud)
Zakat memperkuat civil society Islam dan Penolakan pemaksaan zakat oleh masyarakat

Pengelolaan Zakat Pada Masa Awal Islam (Abad ke-7)
Masa Nabi Muhammad
Berbagai pendapat tentang kapan mulainya zakat fitrah dan zakat mal : sebelum hijrah-tahun ke-9 hijrah. Pendapat mayoritas zakat fitrah dan mal dimulai pada tahun ke-2 hijrah.
Masa awal, Nabi mengelola langsung
Masa kemudian, Nabi menunjuk amil zakat (untuk zakat mal). Mis, mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman
Mulai terjadi perubahan pengelolaan mengarah pada yang terorganisir & tidak adanya dualism fungsi pemimpin agama & pemerintahan
Ijtihad Khalifah Abu Bakar (632-4) memerangi mereka yang tidak membayar zakat (perang Riddah)
Konteks perang Riddah menurut Al-Tabari adalah lebih banyak penolakan atas kekuasaan politik (dan pajak)
Interpretasi mengenai mu’min vs sangsi bagi siapa yang menolak membayar zakat (Ibn Rushad-Bidayah Mujtahid)
Ijtihad Khalifah Umar bin Khattab (634-44) membebaskan mereka yang dipenjarakan akibat tidak membayar zakat dan mengembalikan harta mereka yang disita. (Bidayah al-Mujtahid).
Mulainya pembukuan, zakat/pajak atas barang (custom duities) baik untuk Muslim & nonMuslim.
Ijtihad Khalifah Utsman bin Affan (644-55) memberikan pilihan kepada siapa membayar zakat amwal batiniyah & hanya mewajibkan pembayaran zakat amwal zahirah kepada ulil amri.
Pemberian zakat tidak kepada ulil amri mulai muncul setelah Utsmam. (Abu Ubayd – Kitab Amwal).
Munculnya penyalahgunaan wewenang pada pajak/zakat pungutan barang. (Muslim 2,5%, Ahl Zimmi 5%, non zimmi 10%)(Kitab Kharaj: Abu Yusuf)
Birokrasi “pemerintah” tidak sanggup melakukan penghitungan & pengumpulan zakat. (Ibn Khaldun-Mukaddimah)

Pengelolaan Zakat pada Masa Dinasti dan Kesultanan
Menurut Abu Ubayd al-Qassim bin Sallam (kitab Amwal) pembayaran zakat langsung (bukan kepada ulil amri) ada setelah wafatnya khalifah Uthman, dan semakin banyak akibat pertentangan politik. (mis. Fiqh Sunnah: membayar zakat kepada penguasa terlepas ia adil atau tidak)
Ulama-ulama fiqih terkemuka (Hanafi, Maliki, Syafii & Hambali)mulai masa Umayyah & Abbasiyah mayoritas membolehkan membayar zakat langsung, walau yang terbaik kepada ulil amri jika mereka adil. Mis, sub-bab dala al-Fiqh Al-Islami : “membayar zakat kepada penguasa dan secara langsung”
Pemasukan zakat kecil dibandingkan pajak. Banyak penyelewengan dilakukan oleh pemungut pajak/zakat (Kitab kharaj dan Kitab Amwal)
Pemungut zakat pada abad ke-10-12 sudah jarang ditemukan (Al-Ghazali-Ihya Ulum al-Din)
Penghitungan pajak barang pada Dinasti Mughal (abad ke-16) & emporium Ottoman menggunakan hitungan zakat (untuk Muslim)
Pendudukan dan Kolonialisme merubah pola pembayaran zakat periahan langsung kepada masyarakat, atau melalui ulama sebagai amil.

Praktek Zakat pada awal Islamisasi, Masa Kerajaan Islam & Kolonial di Indonesia
Kemungkinan zakat dilaksanakan oleh Muslim pendatang maupun pribumi
Muslim memberikan zakat kepada kaum tapa (Tome Pires-Suma Oriental)
Sultan Alauddin bil Sultan Ahmad Perak (Aceh abad 17) mewajibkan zakat, tapi tidak ditemukan adanya amil zakat pemerintah.
Praktek zakat ada (mis. Serat Centini), tapi tidak ditemukan pengelolaan zakat dalam teks-teks hukum di Nusantara.
Kesultanan Banjar lebih menekankan pajak disbanding zakat (Syaikh Arsyad Al-Baniari)
Adannya beberapa fatwa dari Mekkah yang menyangkut penolakan masyarakat terhadap pemaksaan zakat dan sedekah dilakukan oleh penguasa Muslim local. (Mhimmat Al-Nafais)
Pemerintah Kolonial tidak campur tangan dan melarang pegawai pribumi untuk ikut campur mengelola zakat. Pemerintah member kebebasan orang islam untuk mengelola zakat.
Zakat fitrah dibayarkan oleh hamper seluruh penduduk muslim, zkat mal (padi) dilakukan namun tidak banyak (Snouck Hurgronje)

Pengelolaan Zakat Masa Orde Baru dan Reformasi
Adanya badan amil zakat di Aceh, dan banyaknya panitia pengelolaan zkat masyarakat
Upaya sentralisasi oleh Orde Baru, namun gagal
Munculnya organisasi pengelola zkat non pemerintah yang professional (1990-an)
1999 muncul banyak LAZ yang mendapat kepercayaan masyarakat (akuntabel & transparan)
UU pengelolaan zakat no 38 tahun 1999
LAZ dan BAZ
Demo zkat di Lotim-penolakan pemaksaan zakat

Penutup
Pengeloaan zakat dan perubahannya terkait dengan kondisi social dan politik
Sejak masa awal islam zakat tidak hanya dikelola oleh ulil amri
Pemaksaan zakat oleh penguasa local dan upaya sentralisasi mendapat oleh masyarakat
Sejarah membuktikan bahwa zakat mendorong penguatan civil society. Maka harus ada upaya serius menjadikan zakat tetap menjadi gerakan civil society

No comments:

Powered by Blogger.