Ads Top

BEBERAPA ISTILAH HAK ASASI MANUSIA

Logo Kemenkumham
BEBERAPA ISTILAH HAK ASASI MANUSIA

Accesion
tindakan suatu negara untuk menjadi negara peserta dalam suatu perjanjian internasional. Misalnya, Indonesia menjadi negara anggota International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Woman (CEDAW), Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Anak
adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya (Pasal 1, UU No. 39 Th 1999 tentang HAM)

Civil and Political Rights
Hak-hak sipil dan politik. Hak warga negara atas kebebasan dan kesetaraan, adakalanya disebut sebagai sebagai generasi pertama hak asasi manusia, antara lain meliputi hak untuk beribadah, berfikir, berekspresi, memilih, berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan memperoleh informasi. Hal ini diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Politik dan Sipil dan pada Pasal 1-21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Convention
Konvensi, sebuah istilah yang digunakan oleh PBB, yang mengindikasikan perjanjian dicapai antara dua negara atau lebih, Konvensi HAM merupakan kesepakatan internasional yang mengandung syarat untuk mengangkat atau melindungi satu HAM atau lebih atau kebebasan yang asasi. Konvensi seperti ini biasanya depersiapkan oleh badan di dalam sistem PBB atau konferensi khusus yang dibuat untuk tujuan tersebut dan dapat ditandatangani dan diratifikasi oleh Negara-negara yang ada dalam konvensi. Sebuah konvensi menjadi memaksa bila telah diratifikasi oleh sejumlah Negara yang disebutkan dalam salah satu pasalnya dan secara hukum mengikat hanya bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya.

Declaration
Deklarasi, intrumen yang formal dan hikmat, penetapan prinsip-prinsip yang sangat penting dan awet. Sama seperti konvensi deklarasi yang diadopsi oleh organ-organ PBB mengikat secara moral namun tidak legal terhadap semua Negara anggota; mereka menetapkan semua prinsip dan standar internasional di mana semua negara diharapkan mematuhinya. Dalam hukum internasional, adalah pernyataan umum prinsip-prinsip yang walaupun tidak mengikat secara legal, harus diperlakukan dengan otoritas yang besar.

Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya (Pasal 1, UU No. 39 Th 1999 tentang HAM).

Economic, social and cultural rights
Hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah satu dari dua kelas HAM yang diakui secara internasional. Mereka menjamin bahwa bagi individu disediakan barang-barang dan pelayanan secara sosial (seperti makanan, pelayanan kesehatan, asuransi sosial dan pendidikan) dan perlindugan tertentu terhadap negara (terutaman dalam masalah keluarga). Mereka dimasukan de dalam permufakatan Internasional untuk ekonomi, sosial dan budaya, dan pasal 22-27 Deklarasi Universal HAM.

Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1, UU No. 39 Th 1999 tentang HAM)

Kewajiban Dasar Manusia
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (Pasal 1, UU No. 39 Th 1999 tentang HAM).

Komisi Nasional Hak Aasasi Manusia (Komnas HAM)
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia (Pasal 1, UU No. 39 Th 1999 tentang HAM).

Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapa pun dan atau pejabat publik (Pasal 1, UU No. 39 Th 1999 tentang HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 UU No. 39 Th 1999 tentang HAM).

Ratification
Ratifikasi, tindakan internasional dimana negara memberikan persetujuannya untuk diikat oleh ketentuan-ketentuan perjanjian. Dalam hukum internasional adalah keputusan oleh negara pemerintahan untuk mematuhi perjanjian atau kesepakatan, seperti Konvensi atau permufakatan, dan untuk terikat secara legal oleh prasyarat-prasyaratnya.

Reservation
Pernyataan unilateral, bagaiman pun frase atau namanya, yang dibuat oleh negara saat meratifikasi atau menyetujui untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan perjanjian dengan maksud menghiraukan atau memodifikasi efek legal dari beberapa prasyarat dari perjanjian dalam aplikasiya di Negara tersebut.

No comments:

Powered by Blogger.