Ads Top

Komisi Yudisial



Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga Negara yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim seperti yang tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2004, Pasal 13. Secara bahasa, yudisial erat hubungannya dengan lembaga hukum serta lembaga yudikatif yang bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan. Komisi Yudisial dibentuk setelah adanya amandemen ke-3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada tahun 2001.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial berpedoman kepada UU no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sebagaimana yang tertulis dalam UU tersebut, KY memiliki tujuan, yaitu :
1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman
Sebagaimana dalam sebuah Negara, Indonesia juga terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif dan tentunya yudikatif. Posisi KY adalah lembaga yang independen karena tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian, meskipun dibentuk oleh pemerintah pusat. KY bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
KY memiliki beberapa tugas sebagaimana kewenangannya, yaitu dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung, KY mempunyai tugas melakukan pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan dan mengajukan calon hakim agung ke DPR. Kemudian dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, KY memiliki tugas menerima laporan pengaduan masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tentang perilaku hakim, serta membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada mahkamah agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Kantor KY terletak di Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, terlihat megah diantara deretan gedung-gedung dengan warna abu-abu dan biru muda yang dominan. Di sana segala aktivitas KY berlangsung dari pimpinan sampai stafnya. Periodesasi KY berlangsung selama 5 tahun, terdiri dari 7 orang, termasuk ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota. Setelah menjabat 1 periode, anggota KY berhak untuk dipilih lagi untuk 1 periode kedepan.
Pimpinan KY periode 2005-2010, sebagai ketua yaitu M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. Sebagai wakil ketua yaitu M. Thahir Saimima,S.H.,M.H. Sedangkan yang menjabat anggota yaitu H. Zainal Arifin,S.H, Prof. Dr. H. Mustafa Abdullah,S.H, Soekotjo Soeparto, S.H, LL.M, dan Prof. Dr. Chatamaraasjid Ais, S.H., M.H.
Beberapa waktu lalu sempat beredar berita tentang pergantian kepemimpinan di tubuh KY karena periodesasinya telah selesai, yaitu tahun 2010. Kita do’akan semoga yang memimpin KY adalah orang-orang yang mempunyai kredibelitas serta mampu mengangkat dan memperbaiki perilaku hakim-hakim di Indonesia.
(bersambung)
www.rizkidewantoro.co.cc
Powered by Blogger.