Pertemuan Ke-2
Kamis, 26 November 2009
Meratifikasi -> Mengadopsi
Progresive Realisation
Universal
Particularism -> Menghormati nilai-nilai lokal
Jepang -> komunitas -> bukan individu
ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai penggunaan kewenangan oleh aparatur represif negara yang menjadi Negara-negara Pihak ICCPR.
Klasifikasi pertama adalah hak-hak dalam jenis non-derogable; yaitu hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh Negara-negara Pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah :
(i) hak atas hidup (rights of life);
(ii) hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture);
(iii) hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery);
(iv) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang);
(v) hak bebas dari pemindanaan yang berlaku surut;
(vi) hak sebagai subjek hukum; dan
(vii) hak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan agama.
Kelompok kedua adalah hak-hak dalam jenis derogable, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh Negara-negara Pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah :
(i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai;
(ii) hak atas kebebasan berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota sertikat buruh; dan
(iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau tulisan)
Tanggung jawab negara dalam konteks memenuhi kewajiban yang terbit dari ICCPR ini, adalah bersifat mutlak dan harus segera dijalankan (immediately). Singkatnya hak-hak yang terdapat dalam ICCPR ini bersifat justiciable.
Pokok-pokok isi kovenan INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
- Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara, termasuk negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak Berkepemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat penting pada waktunya disahkan Kovenan ini pada tahun 1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan.
- Pasal 2 menetapkan kewajiban setiap Negara Pihak untuk menghormati hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini. Pasal ini juga memastikan bahwa pelaksanaannya bagi semua individu yang berada di wilayahnya dan yang berada di bawah yuridikasinya tanpa ada pembedaan apapun.
- Pasal 4 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi, negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari kewajibannya menurut Kovenan ini sejauh hal itu mutlak kebutuhan situasi darurat tersebut, dengan ketentuan bahwa tindakan itu tidak menyebabkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan itu tidak menyebabkan kelamin, bahasa, agama, atau asal-asul sosial.
- Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok, atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan, atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut atau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.
- Pasal 6 sampai dengan pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang (pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak menusiawi, atau merendahkan mertabat (pasal 7); bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, bahwa pebudakan dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorang pun boleh diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib (pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditankap atau ditahan secara sewenang-wenang (pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun boleh dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kontraktualnya (pasal 11)
- Pasal 27 merupakan akhir bagian substantive Kovenan ini. Untuk mengawasi pelaksanaan hak-hak yang termaktub dalam Kovenan ini, Pasal 28 sampai dengan Pasal 45 menetapkan pembentukan sebuah komite yan bernama Human Rights Committee (Komite Hak Asasi Manusia beserta ketentuan mengenai keanggotaan, cara pemilihan, tata tertib pertemuan.
- Kevenan kemudian menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam kovenan ini yang bolah ditafsirkan sebagi mengurangi ketentuan Piagam PBB dan konstitusi badan khusus dalam hubungan dengan masalah yang diatur dalam kovenan ini (Pasal 46); dan bahwa tidak satu ketentuan pun dalam kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak melekat semua rakyat untuk menikmati dan menggunakan secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya alamnya (Pasal 47);
- Kovenan ini diakhiri dengan Pasal-pasal penutup yang bersifat procedural seperti pembukaan penandatanganan, prosedur yang harus ditempuh oleh suatu Negara untuk menjadi pihak padanya, mulai berlakunya, lingkup berlakunya yang meliputi seluruh bagian negara federal tanpa pembatasan sebagi lembaga penyimpan (dositary) Kovenan, dan bahasa yang dipergunakan dalam naskah otentik (Pasal 48 sampai pasal 53).
Sebuah cacatan tentang kenangan, kenyataan, dan impian. Terima kasih sudah mampir, semoga bermanfaat
Silabus Pelatihan
SILABUS PELATIHAN
PENINGKATAN PEMAHAMAN TENTANG PENELITIAN
DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
Pelatih/narasumber : DR. Ir. Adhi Santika, MS., SH (Sekretaris Badan Penelitian dan pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM RI)
I. DESKRIPSI PELATIHAN
Keberhasilan dan kegagalan dalam proses pembangunan suatu bangsa pada dasarnya dipengaruhi oleh multi faktor yang saling berhubungan antara faktor satu dengan lainnya. Hubungan antar faktor dimaksud akan menentukan dan atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Landasan empiris menunjukkan, bahwa betapa betapa pentingnya hubungan antar faktor - manusia dan lingkungan sekitarnya secara timbal balik - sehingga perlu diatur melalui penerapan hukum yang berwawasan hak asasi manusia (HAM). Untuk mengetahui secara obyektif tentang hubungan antar faktor, maka diperlukan pengetahuan untuk menganalisa hubungan tersebut melalui serangkaian kegiatan yang dilandasi pendekatan ilmiah. Rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis, konseptual (teoritis) dan kontekstual pada kenyataannya memiliki posisi sangat strategis, karena hal ini diperlukan dalam perumusan kebijakan guna mencapai keberhasilan dan menghindari kegagalan.
II. TUJUAN PELATIHAN
2.1. Tujuan Umum : Peningkatan pemahaman dan keterampilan tentang penelitian di bidang hak asasi manusia.
2.2. Tujuan Khusus :
a. Menghimpun dan membekali aktivitas dan peneliti muda tentang pemahaman dan keterampilan penelitian di bidang hak asasi manusia.
b. Membangun kelompok diskusi dan praktisi hak asasi manusia yang memiliki tradisi penelitian sehingga bisa memberikan kontribusi untuk memajukkan HAM di Indonesia.
c. Membantu tugas pemerintah untuk melakukan diseminasi dan pendidikan HAM baik secara formal maupun nonformal di lembaga masing-masing.
III. JaDUAL dan MATERI PELATIHAN
Pertemuan 1 : Teori Hak Asasi Manusia (landasa historis dan perkembangannya)
Pertemuan 2 : Hak sipil dan politik
Pertemuan 3 : Hak ekonomi, sosial dan budaya
Pertemuan 4 : Kontek kekinian (global, regional, nasional dan lokal)
Pertemuan 5 : Ilmu pengetahuan dan penelitian (hukum dan HAM)
Pertemuan 6 : Metoda Penelitian
Pertemuan 7 : Perumusan masalah dan pemilihan variable
Pertemuan 8 : Rancangan penelitian lapangan dan analisis data/informasi
Pertemuan 9 : Penulisan proposal penelitian (proposal teknis dan budgeting)
Pertemuan 10 : Presentasi proposal penelitian (selektif)
Pertemuan 11 : Penulisan laporan hasil penelitian\
Pertemuan 12 : Penyusuan bahan presentasi
Pertemuan 13 : Presentasi hasil penelitian (selektif_)
Pertemuan 14 : Evaluasi dan rencana tindak lanjut
DAFTAR BACAAN (antara lain)
Panduan Penelitan di Bidang Hak Asasi Manusia - Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Departemen Hukum dan HAM. 2009
Hak Sipil dan Politik : Esai Pilihan. Editor : Ifdhal Kasim. ELSAM, Jakarta, 2001.
Hak Ekonomi, Sosial, Budaya : Esai Pilihan. Editor : Ifdhal Kasim. ELSAM, Jkarta, 2001.
Hak Asasi Manusia dan Good Governance : Membangun Suatu Keterkaitan. Editor : Hans-Otto Sano dan Gudmundur Alfredsson bekerjasama dengan Robin Clapp. Pustaka Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg Institute. 2003
PENINGKATAN PEMAHAMAN TENTANG PENELITIAN
DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
Pelatih/narasumber : DR. Ir. Adhi Santika, MS., SH (Sekretaris Badan Penelitian dan pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM RI)
I. DESKRIPSI PELATIHAN
Keberhasilan dan kegagalan dalam proses pembangunan suatu bangsa pada dasarnya dipengaruhi oleh multi faktor yang saling berhubungan antara faktor satu dengan lainnya. Hubungan antar faktor dimaksud akan menentukan dan atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Landasan empiris menunjukkan, bahwa betapa betapa pentingnya hubungan antar faktor - manusia dan lingkungan sekitarnya secara timbal balik - sehingga perlu diatur melalui penerapan hukum yang berwawasan hak asasi manusia (HAM). Untuk mengetahui secara obyektif tentang hubungan antar faktor, maka diperlukan pengetahuan untuk menganalisa hubungan tersebut melalui serangkaian kegiatan yang dilandasi pendekatan ilmiah. Rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis, konseptual (teoritis) dan kontekstual pada kenyataannya memiliki posisi sangat strategis, karena hal ini diperlukan dalam perumusan kebijakan guna mencapai keberhasilan dan menghindari kegagalan.
II. TUJUAN PELATIHAN
2.1. Tujuan Umum : Peningkatan pemahaman dan keterampilan tentang penelitian di bidang hak asasi manusia.
2.2. Tujuan Khusus :
a. Menghimpun dan membekali aktivitas dan peneliti muda tentang pemahaman dan keterampilan penelitian di bidang hak asasi manusia.
b. Membangun kelompok diskusi dan praktisi hak asasi manusia yang memiliki tradisi penelitian sehingga bisa memberikan kontribusi untuk memajukkan HAM di Indonesia.
c. Membantu tugas pemerintah untuk melakukan diseminasi dan pendidikan HAM baik secara formal maupun nonformal di lembaga masing-masing.
III. JaDUAL dan MATERI PELATIHAN
Pertemuan 1 : Teori Hak Asasi Manusia (landasa historis dan perkembangannya)
Pertemuan 2 : Hak sipil dan politik
Pertemuan 3 : Hak ekonomi, sosial dan budaya
Pertemuan 4 : Kontek kekinian (global, regional, nasional dan lokal)
Pertemuan 5 : Ilmu pengetahuan dan penelitian (hukum dan HAM)
Pertemuan 6 : Metoda Penelitian
Pertemuan 7 : Perumusan masalah dan pemilihan variable
Pertemuan 8 : Rancangan penelitian lapangan dan analisis data/informasi
Pertemuan 9 : Penulisan proposal penelitian (proposal teknis dan budgeting)
Pertemuan 10 : Presentasi proposal penelitian (selektif)
Pertemuan 11 : Penulisan laporan hasil penelitian\
Pertemuan 12 : Penyusuan bahan presentasi
Pertemuan 13 : Presentasi hasil penelitian (selektif_)
Pertemuan 14 : Evaluasi dan rencana tindak lanjut
DAFTAR BACAAN (antara lain)
Panduan Penelitan di Bidang Hak Asasi Manusia - Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Departemen Hukum dan HAM. 2009
Hak Sipil dan Politik : Esai Pilihan. Editor : Ifdhal Kasim. ELSAM, Jakarta, 2001.
Hak Ekonomi, Sosial, Budaya : Esai Pilihan. Editor : Ifdhal Kasim. ELSAM, Jkarta, 2001.
Hak Asasi Manusia dan Good Governance : Membangun Suatu Keterkaitan. Editor : Hans-Otto Sano dan Gudmundur Alfredsson bekerjasama dengan Robin Clapp. Pustaka Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg Institute. 2003
Teori Hak Asasi Manusia (Landasan Historis dan Perkembangannya)
Pertemuan I
Kamis, 19 November 2009
Pelatihan Penelitian Bidang HAM
"Peningkatan Pemahaman tentang Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia"
Bissmillahirahmanirahim
Isu Ham -> Dapat menggairahkan organisasi sebagai amar ma'ruf nahi munkar
Bpk. Shaleh Daulay
Bpk. Prof DR. Hafidz Abbas (Kepala Balitbang HAM, DEPKUMHAM)
Tidak ada negara besar, kecil, kaya, miskin, tetapi adalah negara yang dimanage dengan baik atau yang tidak.
Proses intelektual memajukkan negara perjuangan intelektual.
secara makro :
11 tahun sekarang masuk kepada kemajuan
- Berubah -> Indonesia baru
- Reformasi yang mendasar
- New Equlibrium
Apa yang harus dirubah?
Bangunan yang berwawasan HAM, kemanusiaan
mendayung diantara 2 karang
Pembangunan Nasional berwawasan HAM
Penelitian tentang -> diskriminasi
Ekslusifisme
Rule of law (supremasi hukum)
Isu-isu :
- masalah anak
- perempuan
- dll
Andrea Bartoli
Firs step
Langkah awal
This way
Bpk. DR. Adhi Santika, MS., SH
Interaksi :
Manusia - manusia
Alam - alam
Manusia - alam
HAM -> Hukum -> Jangan di dikotomi tapi harus sinergi.
Kamis, 19 November 2009
Pelatihan Penelitian Bidang HAM
"Peningkatan Pemahaman tentang Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia"
Bissmillahirahmanirahim
Isu Ham -> Dapat menggairahkan organisasi sebagai amar ma'ruf nahi munkar
Bpk. Shaleh Daulay
Bpk. Prof DR. Hafidz Abbas (Kepala Balitbang HAM, DEPKUMHAM)
Tidak ada negara besar, kecil, kaya, miskin, tetapi adalah negara yang dimanage dengan baik atau yang tidak.
Proses intelektual memajukkan negara perjuangan intelektual.
secara makro :
11 tahun sekarang masuk kepada kemajuan
- Berubah -> Indonesia baru
- Reformasi yang mendasar
- New Equlibrium
Apa yang harus dirubah?
Bangunan yang berwawasan HAM, kemanusiaan
mendayung diantara 2 karang
Pembangunan Nasional berwawasan HAM
Penelitian tentang -> diskriminasi
Ekslusifisme
Rule of law (supremasi hukum)
Isu-isu :
- masalah anak
- perempuan
- dll
Andrea Bartoli
Firs step
Langkah awal
This way
Bpk. DR. Adhi Santika, MS., SH
Interaksi :
Manusia - manusia
Alam - alam
Manusia - alam
HAM -> Hukum -> Jangan di dikotomi tapi harus sinergi.
IPM Cianjur ingin ciptakan kader yang militan terhadap Ikatan
IPM Cianjur ingin ciptakan kader yang militan terhadap Ikatan
Friday, 01 January 2010 11:04
Cianjur, Jawa Barat – PD IPM Cianjur dengan semangat kebersamaan dan kesederhanaan menggelar acara PK TM II dengan tujuan yaitu menciptakan kader yang militan terhadap ikatan menjadi target utama. Karena, saat sejak dulu sampai saat ini beberapa kader pengurus banyak yang keluar dari kepengurusan di PD IPM Cianjur, hal tersebut menjadi masalah tersendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Angga Margana selaku Ketua Umum PD IPM Cianjur. PK TM II ini merupakan salah satu program kerja bidang Pengkaderan PD IPM Cianjur yang menjadi kebutuhan kader dalam rangka meningkatkan kulitas serta evaluasi perkaderan Ikatan. Kegiatan tersebut bertemakan "Pelajar Aktif, Kreatif, Inovatif, Kritis Intelek, Terampil dan Amanah" yang dilaksanakan pada tanggal 27-31 Desember 2009 di Komplek Perguruan Islamic Centre Muhammadiyah (ICM) Cipanas, Jawa Barat dengan 22 orang peserta.
Selanjutnya, PD IPM Cianjur mencoba untuk memberikan solusi dengan merevitalisasi gerakan kader yang memiliki intelektualitas dan gerakan islam khas pelajar dengan menyikapi isu-isu sosial yang berada disekitarnya untuk dijadikan kajian. Papar Zaka Mubarok selaku Ketua panitia PK TM II PD IPM Cianjur.
Secara keseluruhan, acara yang disuguhkan pada PKTM II PD IPM Cianjur dapat diserap dengan baik oleh para peserta. Mulai dari fasilitator/ instruktur, peserta serta pemateri dapat tersinkronkan secara mudah karena umumnya para peserta telah lulus dengan baik saat PKTM I di Cabanga masing-masing. Selain materi, PKTM II PD IPM Cianjur merangsang peserta untuk menampilkan pentas seni dalam rangka memeriahkan serta melengkapi acara perkaderan tersebut. Kemudian, seluruh kegiatan mulai dari pembukaan sampai ke materi dan acara-acara lainnya diabadikan oleh salah seorang panitia menjadi sebuah film yang membuat haru dan senang semuanya. Pungkas Zaka Mubarok. (Fan)
Friday, 01 January 2010 11:04
Cianjur, Jawa Barat – PD IPM Cianjur dengan semangat kebersamaan dan kesederhanaan menggelar acara PK TM II dengan tujuan yaitu menciptakan kader yang militan terhadap ikatan menjadi target utama. Karena, saat sejak dulu sampai saat ini beberapa kader pengurus banyak yang keluar dari kepengurusan di PD IPM Cianjur, hal tersebut menjadi masalah tersendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Angga Margana selaku Ketua Umum PD IPM Cianjur. PK TM II ini merupakan salah satu program kerja bidang Pengkaderan PD IPM Cianjur yang menjadi kebutuhan kader dalam rangka meningkatkan kulitas serta evaluasi perkaderan Ikatan. Kegiatan tersebut bertemakan "Pelajar Aktif, Kreatif, Inovatif, Kritis Intelek, Terampil dan Amanah" yang dilaksanakan pada tanggal 27-31 Desember 2009 di Komplek Perguruan Islamic Centre Muhammadiyah (ICM) Cipanas, Jawa Barat dengan 22 orang peserta.
Selanjutnya, PD IPM Cianjur mencoba untuk memberikan solusi dengan merevitalisasi gerakan kader yang memiliki intelektualitas dan gerakan islam khas pelajar dengan menyikapi isu-isu sosial yang berada disekitarnya untuk dijadikan kajian. Papar Zaka Mubarok selaku Ketua panitia PK TM II PD IPM Cianjur.
Secara keseluruhan, acara yang disuguhkan pada PKTM II PD IPM Cianjur dapat diserap dengan baik oleh para peserta. Mulai dari fasilitator/ instruktur, peserta serta pemateri dapat tersinkronkan secara mudah karena umumnya para peserta telah lulus dengan baik saat PKTM I di Cabanga masing-masing. Selain materi, PKTM II PD IPM Cianjur merangsang peserta untuk menampilkan pentas seni dalam rangka memeriahkan serta melengkapi acara perkaderan tersebut. Kemudian, seluruh kegiatan mulai dari pembukaan sampai ke materi dan acara-acara lainnya diabadikan oleh salah seorang panitia menjadi sebuah film yang membuat haru dan senang semuanya. Pungkas Zaka Mubarok. (Fan)